Hukum Berqurban Hari Raya Idul Adha, Wajibkah?
Hukum Berqurban Hari Raya Idul Adha, Wajibkah? - Jika membahas Hari Raya Idul Adha, Maka tak lepas dari pembahasan ibadah Qurban.
Berikut penjelasan lebih lanjut tentang Hukum Qurban Hari Raya Idul Adha
DEFINISI:
Qurban didefinisikan sebagai hewan ternak Sapi, Unta, atau Kambing yang disembelih dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT, Sedangkan pelaksanaannya di lakukan sejak Hari Idul Adha hingga Hari Tasyrik (Tanggal 11, 12, Dan 13 Bulan Dzulhijjah)
HUKUM:
Hukum melaksanakan Qurban adalah Sunnah 'Ain bagi seorang diri, Dan Sunnah Kifayah bagi satu keluarga, Hukumnya tidak akan berubah menjadi wajib kecuali bila dinadzari.
TENDENSI:
Dalil tentang Qurban sebelum adanya Ijma' (Sepakat Ulama) diantaranya adalah:
Al-Qur'an Surah Al Hajj Ayat 36.
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
Artinya:
"Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari Syi'ar Allah, Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya"
Al-Qur'an Surah Al Kautsar ayat 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya:
"Maka dirikanlah Sholat karena Tuhanmu, Dan Sembelihlah"
Menurut pendapat yang Masyhur kata "Sholat" dalam ayat diatas ditafsiri sebagai Sholat Hari Raya, Dan yang di maksud "Menyembelih" dalam ayat diatas adalah Menyembelih Hewan Qurban.
Dalam Hadits pula diriwayatkan, Bawasannya Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih Dua Ekor Kambing Gibas.
(أن النبي – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر، ووضع رجله على صفاحهما (رواه مسلم
Artinya:
"Nabi Muhammad SAW pernah menyembelih hewan qurban dengan Dua Kambing Gibas Putih dan Bertanduk, Beliau menyembelih keduanya dengan tangan Beliau sendiri, Beliau membaca Basmallah dan Takbir, Dan Beliau meletakkan kaki beliau pada pipi kedua hewan tadi"
(HR. MUSLIM)
Imam Turmudzi juga pernah meriwayatkan Hadits:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِرَاقِةُ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya:
"Dari Sayyidah 'Aisyah RA, Rasulullah Bersabda: Tidak ada amal keturunan Nabi Adam AS pada hari raya Qurban yang lebih mendatangkan Ridlo Allah SWT, daripada mengalirkan darah (Menyembelih Qurban), Hewan-hewan Qurban akan datang kelak pada Hari Qiamat dengan tanduk-tanduk mereka, rambut-rambut mereka,dan kuku-kuku mereka. Darah (mereka) akan jatuh (diridloi) Allah SWT sebelum jatuh ke tanah, Maka lakukanlah Qurban dengan kerelaan hati"
(HR. Turmudzi Dan Al Hakim)
WAKTU PELAKSANAAN:
Waktu pelaksanaan dimulai pada Hari Raya Idul Adha,Persisnya setelah matahari terbit dan telah lewat waktu yang cukup untuk melakukan Sholat dua rakaat dan dua Khutbah. Ketika kita menyembelih hewan qurban setelah lewatnya waktu tersebut, Baik Sholat Idul Adha didirikan atau belum, Maka sudah dikatakan mencukupi, Namun jika sebelum waktu tersbut Hewan-hewan Qurban sudah buru-buru untuk disembelih, Maka Qurbannya dihukumi TIDAK SAH,
Adapun waktu terakhir pelaksanaan penyembelihan Hewan Qurban adalah setelah matahari tenggelam pada tanggal 13 Dzulhijjah, Diantara kedua waktu tersebut kita diperbolehkan menymbelih Hewan Qurban baik itu Siang ataupun Malam, Hanya saja penyembelihan pada malam hari hukumnya DIMAKRUHKAN.
Sekian Artikel Seputar Hukum Qurban Hari Raya Idul Adha.
Bila ada yang kurang faham atau pertanyaan seputar artikel diatas, Silahkan tinggalkan komentar .....
Terima Kasih
Sumber: https://lirboyo.net/fiqih-kurban/
0 komentar:
Posting Komentar