Hukum Bersuci Dengan Air Mineral
Hukum Bersuci Dengan Air Mineral - Sebagian dari Kita masih banyak yang masih bingung tentang bagaimana hukumnya bersuci dengan Air Mineral (Aqua, Ades, Kh-Q dll), Dalam pandangan Syara' Air adalah benda yang istimewa dan mempunyai kedudukan khusus yaitu menjadi media untuk bersuci.
Jenis "Air Mutlak" merupakan syarat sah untuk bersuci menggunakan media Air.
Adapun definisi "Air Mutlak" adalah :
ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻤﻄﻠﻖ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻘﻊ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺑﻼ ﻗﻴﺪ ﻭﺇﻥ ﺭﺷﺢ ﻣﻦ ﺑﺨﺎﺭ ﺍﻟﻤﺎﺀ ﺍﻟﻄﻬﻮﺭ ﺍﻟﻤﻐﻠﻰ ﺃﻭ ﺍﺳﺘﻬﻠﻚ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺨﻠﻴﻂ ﺃﻭ ﻗﻴﺪ ﺑﻤﻮﺍﻓﻘﺔ ﺍﻟﻮﺍﻗﻊ ﻛﻤﺎﺀ ﺍﻟﺒﺤﺮ
Air Mutlak adalah nama sebuah air yang tidak mempunyai ikatan nama tertentu (misal : air kopi, air teh, dll) walau hasil sulingan atau campuran dari benda lain yang melebur atau terikat dengan nama tempat air tersebut seperti air laut.
Dalam Kitab Hasyiah Al Bajuri, Menjelaskan bahwa hukum bersuci dengan air bersih hasil pengolahan yang bercampur dengan unsur kimia diperbolehkan karena masih terbilang air mutlak
فان لم تمنع إطلاق اسم الماء عليه بأن كان تغيره بالطاهر يسير أو الماء فى صفاته وقدر مخالفا ولم يغيره ولم يسلب طهوريته فهو مطهر لغيره
"Apabila terdapat suatu benda yang tidak menghalangi nama kemutlakan air, seperti terjadinya perubahan air tersebut disebabkan benda suci yang sedikit, atau adanya suatu dzat yang sifatnya menyerupai air, dan dinilai berbeda yang tidak mengubah keadaan air dan tidak menghilangkan kesuciannya, maka air tetap dalam kategori suci dan mensucikan."
Kesimpulannya hukum bersuci dengan air mineral adalah Sah, Kecuali jika air tersebut Mussyabbal Lissyurbi (disediakan hanya untuk diminum) maka tidak diperbolehkan bersuci dengan air tersebut.
Wallahu A'lam.
Semoga Bermanfaat ....
0 komentar:
Posting Komentar