Hukum Air Kurang Dua Qullah Yang Terkena Najis

Artikel terkait : Hukum Air Kurang Dua Qullah Yang Terkena Najis




Hukum  Air Kurang Dua Qullah Yang Terkena Najis - Walau kita hidup di zaman yang serba modern ini, Tapi masih banyak dari saudara kita yang kehidupannya bisa dibilang serba sulit, Pasalnya Kehidupan masyarakat yang berada di daerah kekeringan memang sangat memperihatinkan, Karena stok air disana sangat terbatas, Untuk mendapatkan air satu bak saja mereka harus rela menunggu hingga berjam-jam, Bahkan saking sulitnya mendapatkan air, sebagian dari mereka sampai tidak menghiraukan dalam mengambil air tersebut. Sehingga tak menutup kemungkinan mereka terkena percikan-percikan air yang jatuh ke tanah.

Pertanyaan:
Adakah ulama’ dari Madzhab Syafi'iyyah yang berpendapat, bahwa air sedikit (kurang dua qullah) ketika terkena najis tetap dihukumi suci mensucikan?

Jawaban: Ada.
Yaitu pendapat Imam Ibn al-Mundzir, Imam al-Ghozaly dan Imam ar-Ruyani.

Penjelasan:
Asalkan air sedikit yang terkena najis tersebut tidak berubah sifatnya (dihukumi seperti air dua qullah).

Referensi:

شرح البهجة الوردية الجزء 1 صحـ : 30 مكتبة مطبعة الميمنية 
وَقِيْلَ لاَ يَنْجُسُ كَثِيْرُ الْمَاءِ وَلاَ قَلِيْلُهُ إلاَّ بِالتَّغَيُّرِ حَكَاهُ فِي الْمَجْمُوْعِ عَنْ طَائِفَةٍ مِنَ الصَّحَابَةِ وَغَيْرِهِمْ وَاخْتَارَهُ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَالْغَزَالِيُّ فِي اْلإِحْيَاءِ وَالرُّوْيَانِيُّ فِي كِتَابَيْهِ الْبَحْرِ وَالْحِلْيَةِ قَالَ فِي الْبَحْرِ هُوَ اخْتِيَارِيْ وَاخْتِيَارُ جَمَاعَةٍ رَأَيْتُهُمْ بِخُرَاسَانَ وَالْعِرَاقِ قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ بَعْدَ حِكَايَةِ الْمَذَاهِبِ فِي مِقْدَارِ الْمَاءِ الَّذِي لاَ يَنْجُسُ هَذَا الْمَذْهَبُ أَصَحُّ الْمَذَاهِبِ بَعْدَ مَذْهَبِنَا اهـ 

Artikel Santri Mayak Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 Santri Mayak | Design by Bamz