Hukum Berqurban Dengan Uang

Artikel terkait : Hukum Berqurban Dengan Uang




Hukum Berqurban Dengan Uang - Alhamdulillah Kita masih dalam suasana Hari Raya Idul Adha, Fenomena zaman sekarang banyak lembaga-lembaga tertentu yang menyelenggarakan jasa penyembelihan hewan qurban, Bagi perorangan atau instansi yang ingin melaksanakan qurban cukup dengan menyerahkan uang dengan beberapa ketentuan, Misal, Paket 1 dengan harga Rp 1000.000 dengan bentuk seekor hewan kambing kurang lebih 40 Kg, Dan untuk paket 2 dengan harga Rp 850.000 dengan berat kambing kurang lebih 30 Kg, Kemudian daging hewan qurban tersebut akan dibagikan kepada yang benar-benar membutuhkan, Sehingga tidak menuntut kemungkinan akan dibagikan ke luar daerah (luar balad).
Yang jadi pertanyaan, Sahkah menurut kacamata fiqih tentang berqurban dengan menggunakan metode diatas (menyerahkan uang ke lembaga tersebut)?

Jawabannya: Hukumnya tetap SAH.

Penjelasan :,
A. Transaksi yang dilakukan seorang yang akan berqurban bersama Lembaga tersebut dikategorikan "Akad Wakalah", Sehingga posisi lembaga tersebut adalah Wakil dalam pembelian hewan qurban, Dan sekeligus penyembelihannya.
   Adapun pelaksanaan transaksi Akad Wakalah bisa direalisasikan ketika Hari Raya Idul Adha atau sebelumnya.

B. Dikarenakan dalam mekanisme praktek diatas pihak lembaga meminta biaya operasional, Maka Akad Wakalahnya masuk dalam kategori Wakalah Bi Al Ju'li (Ju'alah), Dan lembaga tersebut berhak atas upah setelah merealisasikan seluruh rangkaian prosesi penyembelihannya, Adapun upahnya boleh diserakan diawal Akad.

NB: Permasalahan diatas Bukan Berqurban Dengan Cara Iuran Uang (Seperti yang terjadi di Sekolah-sekolah Umum) Karena nanti hukumnya beda lagi. Insya Allah akan Kami jelaskan diartikel selanjutnya.

Sekian ...
Semoga Bermanfaat.

Artikel Santri Mayak Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2015 Santri Mayak | Design by Bamz